katamerdeka.com – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapan mereka menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini dilayangkan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena menolak penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

“Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan. Ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, dalam perbincangan dengan media, Rabu (5/2/2024).

Ronny menilai penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dipaksakan. Ia menyebut tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus yang menyeret mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur dan narasi-narasi tuduhan bahwa Mas Hasto seolah-olah sudah bersalah,” kata Ronny.