Ronny juga menyinggung perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tanpa satu pun bukti yang mengaitkan Hasto.

“Perlu diketahui oleh publik, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht. Dalam putusan kasus suap Wahyu Setiawan dkk tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto,” jelas Ronny.

Ia menambahkan, dalam negara hukum yang menghormati supremasi hukum, tidak ada urgensi untuk memeriksa kembali perkara ini di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Lagi pun, sampai sekarang, kenapa Harun Masiku tidak kunjung ditangkap?” tanyanya.

Di sisi lain, KPK tetap optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak dilakukan secara sembarangan.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).