Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Sidang Praperadilan Lawan KPK
Setyo menyatakan bahwa tim hukum KPK akan memaparkan alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.
Ia menegaskan alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam pemberian suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” tambah Setyo.
Dalam kasus ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam pemberian suap oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
KPK menyebut suap sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura diberikan pada periode 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan tokoh penting dari partai politik besar di Indonesia.







Comment