Agus Buntung Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
katamerdeka.com – I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menghadapi ancaman hukuman berat.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025), JPU mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
JPU Dina Kurniawati menyatakan Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain hukuman penjara, Agus juga menghadapi denda sebesar Rp300 juta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya pengajuan eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Penasihat hukum Agus, Ainuddin, memilih langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.
“Apa yang didakwakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sehingga kami arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” ujar Ainuddin.
Selain menghadapi ancaman hukuman berat, Agus juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Agus menyebut fasilitas tersebut belum terpenuhi.








Comment