Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berkaitan dengan kasus ini.

AKBP Deddy Herman juga menyampaikan bahwa tersangka DH telah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan kini ditahan di Rutan Polres Gorontalo.

“Proses hukum terhadap tersangka DH akan berjalan sesuai dengan prosedur. Kami telah menahan tersangka dan terus mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan,” lanjut Deddy.

Sementara itu, kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat Gorontalo, terutama di lingkungan pendidikan. Banyak pihak mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap interaksi antara guru dan siswa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Beberapa tokoh pendidikan menyarankan perlunya penguatan nilai-nilai moral dan etika dalam dunia pendidikan.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo turut mendampingi korban dalam proses pemulihan psikologis. Mereka menyatakan pentingnya langkah-langkah preventif agar kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur bisa diminimalisir.