Kemendiktisaintek: Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung Tekankan Tertib Hukum
katamerdeka.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pembatalan 233 ijazah mahasiswa program S1 Stikom Bandung periode 2018-2023 dilakukan berdasarkan hasil investigasi terkait dugaan malaadministrasi.
“Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan,” ujar Togar dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci bentuk malaadministrasi yang ditemukan. “Belum bisa komen karena belum melihat datanya,” tambahnya.
Togar menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek memiliki tanggung jawab untuk mengawasi perguruan tinggi agar tetap dalam koridor hukum dan administrasi demi melindungi masyarakat, termasuk pengguna layanan pendidikan.
“Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja perguruan tinggi dan mengawasi agar tetap dalam koridor tertib hukum dan administrasi untuk melindungi masyarakat dan pengguna,” ujarnya.








Comment