Kemendiktisaintek: Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung Tekankan Tertib Hukum
Pembatalan ijazah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.
Menurut Dedy, pembatalan ijazah ini bermula dari evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) terhadap kelulusan mahasiswa periode 2018-2023.
Hasil monitoring tim tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi tujuh tahun,” ungkap Dedy.
Dedy mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, termasuk praktik jual beli nilai. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan ini bukan sepenuhnya tanggung jawab pihak kampus.








Comment