katamerdeka.com – Sebanyak 233 ijazah mahasiswa lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung periode 2018-2023 dibatalkan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Lulusan, yang ditandatangani Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil evaluasi Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian yang menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, serta batas studi yang melampaui tujuh tahun,” ungkap Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Dedy menjelaskan bahwa ijazah baru akan diterbitkan setelah alumni mengembalikan ijazah lama dan memperbaiki kekeliruan akademik.