katamerdeka.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kebijakan tersebut berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal setelah Tim 9 melaporkan status tersangka yang disandang Febrie.

“Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena proses hukum masih berjalan. Keputusan mengenai status kepegawaiannya secara permanen baru dapat diproses apabila perkara telah diputus bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas yang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.