Warning Dana Jaringan Narkoba Masuk ke Pemilu 2024
Kokain tersebut dibawa oleh seorang perempuan bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19). Ia ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023).
“Pengungkapan kasus yang cukup besar mungkin dalam periode terakhir ini mendapat barang bukti berupa kokain yang jumlahnya sekitar tiga kilogram lebih,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Jumat (27/1/2023).
Manuela Vitoria dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan narkoba tersebut. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023).(SW)







Comment