Perintah Kabareskrim

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta jajarannya untuk memetakan penggunaan sumber dana dari peredaran narkotika untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini dinilai menjadi salah satu penghambat perhelatan Pemilu.

“Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu,” kata Agus.

Hal itu Agus ungkapkan dalam sambutannya saat Rakernis di Kuta, Badung, Rabu. Sambutan itu dibacakan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

“Antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkotika dan obat terlarang untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” pinta Agus.

Menurut Agus, berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024. Salah satu permasalahan tersebut adalah politisi yang terlibat narkoba.

“Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya,” ungkapnya.