Penetapan tersangka Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Namun Zulpan belum memberikan penjelasan detail terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.

“Benar,” ujar Zulpan saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka Husein Hamid, Selasa (15/11).

Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

“Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).(SW)