JAKARTA – Artis yang juga mantan legislator Wanda Hamidah tak gentar meski harus melawan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus sengketa lahan.

Wanda Hamidah dan Japto bersengketa semakin panjang. Terakhir, Wanda Hamidah dipolisikan. Pihak Japto Soejosoemarno melaporkan Wanda Hamidah atas tuduhan pencemaran nama baik. Sementara paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.

Kisruh antara mantan politisi PAN yang hijrah ke NasDem ini dan pihak Japto Soerjosoemarno ini mencuat ke publik saat Pemkot Jakarta Pusat hendak melakukan pengosongan rumah di Jl Citanduy No.1 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditempati keluarga besar Wanda pada Kamis (13/10/2022). Eksekusi ini berujung kericuhan.

Berikut rangkaian perseteruan antara pihak Japto dengan mantan kekasih Raffi Ahmad ini terkait eksekusi rumah yang dirangkum pada Kamis (17/11/2022).

Eksekusi Rumah Berujung Ricuh pada
Kamis (13/10/2022) sebulan lalu, petugas Satpol PP dibantu PPSU Kelurahan Menteng mengosongkan rumah keluarga besar Wanda Hamidah. Sejumlah perabotan dari dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam sebuah truk.

Namun eksekusi rumah tersebut berakhir ricuh. Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah artis cantik ini.

“Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini,” jelas wanita langsing ini.

“Ini siap-siap mau angkat saya nih. Sudah melakukan pidana kami akan laporkan,” tambahnya.

Pemkot Jakarta Pusat menyatakan lahan tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno. Pada sebidang lahan milik Japto Soerjosoemarno ini berdiri empat bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.

Menurut pihak Pemkot Jakarta Pusat, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP), yang mana masa berlakunya habis sejak 2012.

“Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau, kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Namun Zulpan belum memberikan penjelasan detail terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.

“Benar,” ujar Zulpan saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka Husein Hamid, Selasa (15/11).

Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

“Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).(SW)