Namun eksekusi rumah tersebut berakhir ricuh. Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah artis cantik ini.

“Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini,” jelas wanita langsing ini.

“Ini siap-siap mau angkat saya nih. Sudah melakukan pidana kami akan laporkan,” tambahnya.

Pemkot Jakarta Pusat menyatakan lahan tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno. Pada sebidang lahan milik Japto Soerjosoemarno ini berdiri empat bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.

Menurut pihak Pemkot Jakarta Pusat, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP), yang mana masa berlakunya habis sejak 2012.

“Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau, kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).