Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana juga menyunat hukuman terdakwa penyeludupan 103 kg narkoba jenis sabu. Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati, lalu disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana, hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara.(SW)