Pada 11 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Al Amin. Atas putusan itu, Al Amin menerimanya. Tapi belakangan, Al Amin tidak terima dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Apa lacur, PK itu dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” putus majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (6/8/2023).

Putusan itu diketok Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan. Dalam kasus ini, Roni Candra dihukum 18 tahun penjara. Adapun M Azwan juga dihukum 18 tahun penjara. Dalam jejaring mafia itu, Maradona dihukum penjara seumur hidup.

Nah, sunat vonis kasus narkoba ini bukan pertama dilakukan trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana. Di antara hukuman yang disunat adalah kasus penyelundupan 137 kilogram sabu, yaitu hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun dan hukuman mati Wastam diubah jadi penjara seumur hidup.