Trio Hakim Agung Ini Kembali Sunat Vonis Hukuman Gembong Narkoba
JAKARTA – Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana kembali menyunat hukuman gembong narkoba. Kali ini yang disunat adalah hukuman Al Amin, yang terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia.
Kasus bermula saat mafia narkoba dari Malaysia hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia pada 15 Agustus 2019. Narkoba itu dikendalikan WN Malaysia, Idin. Penyelundupan dilakukan lewat jalur laut dengan merapat di pelabuhan tikus.
Saat kapal hendak berlabuh, Idin menelepon Al Amin agar menjemput kapal dan membawa narkoba itu. Sejurus kemudian Al Amin menerima sabu seberat 7 kilogram yang dimasukan ke tas ransel. Al Amin lalu menyembunyikan tas itu di semak-semak di dekat pantai.
Keesokan harinya, Al Amin menjual 1,5 ons sabu dari tas itu ke M Azwan. Uangnya dianggap sebagai upah dari penyelundupan narkoba itu. Sisanya diserahkan ke Roni Candra. Untuk diketahui, M Azwan disuruh oleh penghuni Lapas Tambilahan, Maradona.
Polisi yang mengendus pergerakan penyelundupan itu menangkan M Azwan. Akhirnya Al Amin dan Roni Candra ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.







Comment