katamerdeka.com – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapan mereka menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini dilayangkan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena menolak penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

“Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan. Ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, dalam perbincangan dengan media, Rabu (5/2/2024).

Ronny menilai penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dipaksakan. Ia menyebut tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus yang menyeret mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur dan narasi-narasi tuduhan bahwa Mas Hasto seolah-olah sudah bersalah,” kata Ronny.

Ronny juga menyinggung perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, tanpa satu pun bukti yang mengaitkan Hasto.

“Perlu diketahui oleh publik, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht. Dalam putusan kasus suap Wahyu Setiawan dkk tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto,” jelas Ronny.

Ia menambahkan, dalam negara hukum yang menghormati supremasi hukum, tidak ada urgensi untuk memeriksa kembali perkara ini di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Lagi pun, sampai sekarang, kenapa Harun Masiku tidak kunjung ditangkap?” tanyanya.

Di sisi lain, KPK tetap optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak dilakukan secara sembarangan.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo menyatakan bahwa tim hukum KPK akan memaparkan alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.

Ia menegaskan alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam pemberian suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” tambah Setyo.

Dalam kasus ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam pemberian suap oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

KPK menyebut suap sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura diberikan pada periode 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan tokoh penting dari partai politik besar di Indonesia.