Skandal Data Pribadi! Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution ke Polda
Berdasarkan Pasal 4 UU tersebut, informasi terkait kesehatan seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
“Razman diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 yang mengatur bahwa tindakan penyebaran data pribadi merupakan tindak pidana,” ungkap Fachmi.
Nikita, melalui kuasa hukumnya, berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan menghukum pihak yang terbukti menyebarkan informasi tersebut.
Penegasan Nikita atas Privasi Anaknya
Nikita menambahkan bahwa sebagai seorang ibu, dia bertanggung jawab penuh atas segala informasi yang berkaitan dengan anaknya.
“Apapun tentang Laura harus mendapatkan persetujuan dari saya sebagai orang tua. Razman sebagai pengacara harusnya lebih paham dalam menjaga informasi,” ucap Nikita dengan tegas.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga data pribadi, terutama yang terkait dengan anak di bawah umur, serta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap privasi dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
Kini, proses penyelidikan berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran data tersebut.







Comment