Berikut Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Menjerat Lesti Kejora?
katamerdeka.com – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora menghadapi persoalan hukum setelah seorang pencipta lagu, Yoni Dores (YD), melalui perwakilannya berinisial IS, melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut langsung menarik perhatian publik karena Lesti dikenal luas di dunia musik Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu, 18 Mei 2025. “Kami menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada tanggal 18 Mei 2025. Laporan ini kami proses sesuai Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Pihak pelapor, melalui kuasa dari Yoni Dores, menyebutkan bahwa Lesti menggunakan beberapa lagu ciptaan Yoni tanpa izin resmi. Lagu-lagu tersebut termasuk “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung”. Menurut Ade Ary, Lesti meng-cover lagu-lagu tersebut dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi rekaman lagu, surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM, dan cetakan hasil unggahan video yang bersangkutan.
Dugaan Pelanggaran Berlangsung Sejak 2018
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Selama lebih dari lima tahun, Lesti disebut mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa meminta izin atau memberikan pemberitahuan. Akibatnya, Yoni Dores yang merasa haknya dilanggar, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Lesti Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa menghadapi hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan menelusuri apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.
Lesti Beri Tanggapan Lewat Kuasa Hukumnya
Menanggapi laporan ini, Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan resmi. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Kamis (22/5/2025), pihak Lesti mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari media massa.
“Kami menghormati hak Saudara Yoni Dores untuk melaporkan klien kami. Ini merupakan hak setiap warga negara,” tulis Sadrakh. Ia juga menegaskan bahwa pihak Lesti menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Mohon semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan, agar proses hukum bisa berjalan dengan adil,” tambahnya.






Comment