Katamerdeka, Jakarta –– Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran data pribadi, yang terkait dengan informasi kesehatan anaknya, Laura (Lolly).

Laporan ini resmi diajukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, dengan Nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Nikita, Razman telah menyebarkan informasi yang bersifat rahasia tanpa izin.

Dia mengungkapkan bahwa informasi yang menyangkut anak di bawah umur, seperti Lolly, tidak seharusnya diumbar ke publik.

“Kenapa dilaporkan? Karena ada informasi yang seharusnya tidak boleh disebarkan ke khalayak ramai, apalagi Laura masih anak di bawah umur,” tegas Nikita di hadapan media di Polda Metro Jaya.

Razman Diduga Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Pengacara Nikita, Fachmi Bachmid, menjelaskan bahwa penyebaran informasi ini terjadi pada 20 September 2024, ketika beberapa awak media meliput pernyataan Razman.

Fachmi menegaskan bahwa data pribadi, termasuk informasi kesehatan, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan Pasal 4 UU tersebut, informasi terkait kesehatan seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.

“Razman diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 yang mengatur bahwa tindakan penyebaran data pribadi merupakan tindak pidana,” ungkap Fachmi.

Nikita, melalui kuasa hukumnya, berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan menghukum pihak yang terbukti menyebarkan informasi tersebut.

Penegasan Nikita atas Privasi Anaknya

Nikita menambahkan bahwa sebagai seorang ibu, dia bertanggung jawab penuh atas segala informasi yang berkaitan dengan anaknya.

“Apapun tentang Laura harus mendapatkan persetujuan dari saya sebagai orang tua. Razman sebagai pengacara harusnya lebih paham dalam menjaga informasi,” ucap Nikita dengan tegas.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga data pribadi, terutama yang terkait dengan anak di bawah umur, serta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap privasi dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Kini, proses penyelidikan berada di tangan pihak kepolisian untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran data tersebut.