katamerdeka.com – Konflik panas antara musisi legendaris Keenan Nasution dan penyanyi populer Vidi Aldiano terus jadi sorotan publik. Lagu ikonik “Nuansa Bening” kini menjadi pusat perseteruan hukum bernilai fantastis: Rp 24,5 miliar!

Gugatan yang dilayangkan Keenan dan Rudi Pekerti menuding Vidi melakukan eksploitasi lagu secara komersial selama 16 tahun tanpa izin resmi. Lagu tersebut dibawakan Vidi dalam lebih dari 300 penampilan, masuk album debutnya, dan diputar di berbagai platform digital sejak 2008.

Sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus ditunda karena pihak Vidi belum memenuhi syarat administrasi. Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyatakan surat kuasa Vidi baru diserahkan satu hari sebelum sidang. “Kami tidak bisa lanjut karena dokumen belum lengkap,” ujarnya tajam.

Untuk menghadapi gugatan miliaran rupiah ini, Vidi Aldiano menunjuk 15 pengacara dari kantor hukum Hasibuan & Hasibuan, yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan. Langkah ini menunjukkan bahwa Vidi siap melakukan perlawanan hukum besar-besaran, meskipun tim hukumnya mengaku belum siap memberi tanggapan substansi.

“Kami masih dalam tahap awal, belum bisa beri pernyataan resmi,” kata kuasa hukum Vidi, Sordame Purba.

Langkah Vidi yang menarik versi cover “Nuansa Bening” dari Spotify justru menyulut kemarahan dari pihak Keenan. Minola Sebayang menilai tindakan tersebut sebagai pengakuan tidak langsung atas pelanggaran.

“Kalau memang punya izin, kenapa harus dihapus? Itu justru memperkuat gugatan kami,” tegas Minola.

Ia menyebut tindakan itu terkait pelanggaran mechanical rights, yaitu hak atas reproduksi digital karya musik bukan sekadar hak tampil atau royalti biasa.

Tak berhenti pada gugatan utama, tim hukum Keenan juga membuka kemungkinan upaya hukum tambahan untuk menjerat pelanggaran hak digital. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Minola, menyiratkan bahwa timnya sudah siap melangkah lebih jauh.

Konflik ini bermula dari tawaran manajemen Vidi yang mencoba memberi Rp 50 juta kepada Keenan sebagai bentuk apresiasi. Tawaran ini ditolak mentah-mentah, dianggap terlalu kecil dibanding nilai eksploitasi lagu selama 16 tahun. Meski sempat diajukan nominal yang lebih tinggi, Keenan dan Rudi tetap menilai tawaran itu jauh dari layak.

Hingga berita ini diturunkan, Vidi Aldiano masih belum memberikan pernyataan publik. Semua komunikasi ditangani oleh tim kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2025, dengan harapan dokumen hukum pihak tergugat sudah lengkap.