Mereka juga telah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam proses menangani sengketa ini, MK telah menerima banyak amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 48 per Jumat 19 April 2024, yang merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK.

Namun, hanya 14 amicus curiae yang dibahas oleh hakim berdasarkan batas waktu yang ditetapkan hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun banyaknya aspirasi yang diajukan, MK tetap memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan dengan cermat dan terukur.

Dengan berbagai pihak yang terlibat dan berbagai aspirasi yang diajukan, MK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi langkah penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.***