Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Sebut Telah Baca Amicus Curiae Megawati
Ini menandakan bahwa proses ini melibatkan beragam pihak dengan berbagai sudut pandang.
Sidang putusan ini dipimpin oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, yang termasuk di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Keterlibatan langsung hakim-hakim ini menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.
Namun, Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang ini karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang mengubah syarat calon presiden-calon wakil presiden yang meloloskan Gibran.
Proses sengketa ini dimulai ketika pasangan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU.
Tuntutan mereka termasuk membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden pada 20 Maret 2024 dan menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu 27 Maret 2024 dan telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran).








Comment