Bukan hanya yang melalui broker, pekerja WNI yang datang tanpa itu juga tetap harus membayar hingga 2.500 pound atau sekitar Rp 44 juta. Ini untuk biaya pelatihan dan visa.

KBRI London mengaku telah mengikuti dan memantau kasus ini. Pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendalami isu kerja paksa dan kesulitan finansial yang dialami WNI di perkebunan di wilayah Kent dengan beberapa pihak terkait.

“Laporan tersebut bahwa para pekerja migran Indonesia (PMI) menemui kesulitan termasuk hak-hak finansial mereka pada saat bekerja di Inggris,” tulis KBRI London melalui keterangan resmi seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (17/8/2022).

“Menanggapi laporan ini dan khususnya guna memastikan terpenuhinya hak-hak para PMI di Inggris, KBRI London telah lakukan langkah terpadu bersama Kemenlu, Kemenaker, dan BP2MI, antara lain meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan, kunjungan dan berdiskusi dengan pemilik serta manajemen, membentuk satgas khusus KBRI serta mengawal pemulangan para PMI pada saat berakhirnya masa kontrak.”