Sejumlah WNI Terancam Kerja Paksa di London Gegara Ulah Broker TKI
Awalnya mereka memang diberi kontrak tanpa jam kerja di mana mereka dibayar, namun kurang dari 300 pound (Rp 5,3 juta) seminggu, akibat dikurangi biaya penggunaan sejumlah fasilitas.
Utang muncul ketika mereka tetap harus mengembalikan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut termasuk penerbangan dan visa. Beberapa pekerja mengatakan harus mengeluarkan biaya tambahan ribuan pound untuk broker Indonesia yang menjanjikan penghasilan besar, yang di bawah undang-undang ketenagakerjaan Inggris merupakan praktik ilegal.
Sementara itu, pakar hak-hak migran Inggris mengatakan situasi tersebut pada dasarnya adalah kerja paksa. Saat ini Home Office dan Gangmasters and Labor Abuse Authority (GLAA) Inggris tengah menyelidiki kasus ini tersebut.
AG sendiri membantah melakukan kesalahan. Perusahaan menyebut tidak tahu apa-apa tentang broker Indonesia yang memungut uang.
AG mengaku mencari bantuan dari Al Zubara Manpower yang berbasis di Jakarta. Namun Al Zubara juga disebutkan meminta bantuan dari broker lain yang rupanya memungut biaya selangit.







Comment