JAKARTA – Sejumlah WNI terancam kerja paksa di Kent, wilayah bagian London gegara ulah broker TKI. Saat ini Kemenlu melalui KBRI di London tengah menyelidiki kasus tersebut. Sampai saat ini belum diketahui pihak broker TKI yang membuat mereka terancam kerja paksa.

Sebelumnya, beberapa WNI yang bekerja menjadi pekerja pemetik buah di Inggris terancam ‘kerja paksa’. Mereka mengaku telah dikenai utang hingga 5.000 pound atau setara Rp 89,1 juta, untuk bekerja selama satu musim di negeri tersebut.

Seorang WNI bahkan terpaksa mempertaruhkan rumah keluarganya di Bali. Ini untuk penjamin utang dan mengatakan takut kehilangan rumah tersebut.

WNI yang bekerja di Kent, menurut laporan The Guardian, dipasok oleh AG Recruitment. Ini merupakan salah satu dari empat agen Inggris yang memiliki izin untuk merekrut dengan menggunakan visa pekerja musiman.

Para WNI yang bekerja menjadi pemetik buah di Inggris itu mengaku telah dikenai utang hingga 5.000 pound atau setara Rp 89,1 juta, untuk bekerja selama satu musim di negeri tersebut.