katamerdeka.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikator meskipun nantinya pemerintah menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman di Jakarta, Jumat (21/8/2026), di tengah proses finalisasi Peraturan Presiden yang akan mengatur ekosistem transportasi digital di Indonesia.

“Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar kok,” ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta.

Menurut dia, perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro tidak akan menghapus program bonus yang selama ini diberikan perusahaan aplikasi. Maman juga menyebut pihak aplikator telah menyampaikan komitmen untuk tetap menjalankan program tersebut.

“Dan enggak akan ada perubahan. Dan kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap akan menjalankan program itu,” tambahnya.

Rencana penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi digital. Dengan status tersebut, pengemudi diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap program pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah juga ingin memastikan perubahan status tersebut tidak menghilangkan hak atau manfaat ekonomi yang selama ini diterima pengemudi dari perusahaan aplikator.

Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam pembinaan dan pemberdayaan pengemudi yang masuk dalam kategori pelaku usaha mikro. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pengemudi meningkatkan kapasitas usaha serta membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan.

Maman mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator untuk membahas keberlangsungan hak pengemudi. Koordinasi tersebut dilakukan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pengemudi.

Bonus hari raya dipandang sebagai bentuk apresiasi perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi. Karena itu, pemerintah memastikan perubahan status hukum pengemudi tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemberian bonus tersebut.

Selain bonus hari raya, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Pemerintah saat ini masih memfinalisasi Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi digital. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pengemudi.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi dapat berjalan secara lebih seimbang. Di sisi lain, pengemudi juga diharapkan dapat memanfaatkan status sebagai pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah.

Kepastian mengenai keberlanjutan bonus hari raya menjadi salah satu bentuk jaminan bahwa perubahan status tersebut tidak serta-merta menghilangkan manfaat ekonomi yang telah berjalan. Pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih tertata dan berkelanjutan.