katamerdeka.com – Usai Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), desakan publik agar kepolisian menindak tegas pemilik skincare overclaim semakin menguat. Banyak masyarakat menilai bahwa para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini juga harus diperiksa.

Salah satu tanggapan yang menjadi sorotan datang dari seorang perempuan yang diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip. Dalam video tersebut, perempuan itu menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus yang menyeret Nikita lebih tepat disebut sebagai kasus penyuapan, bukan sekadar pemerasan.

“Sekarang itu kan kasus Nikita Mirzani sudah jadi tersangka, udah diperiksa juga, kasus penyuapan. Masak yang disuap doang yang ditangkap? Kan penyuap juga diperiksa dong,” ujar perempuan tersebut, Selasa (4/3/2025).

Ia mempertanyakan mengapa kepolisian hanya memproses orang yang menerima suap, sedangkan pemberi suap tidak dipanggil untuk diperiksa.

“Kenapa penegak hukum nggak mau manggil yang menyuap? Biasanya kan kalau ada kasus penyuapan, yang disuap dan menyuap sama-sama jadi tersangka,” tambahnya.

Selain mempertanyakan kejanggalan kasus Nikita Mirzani, perempuan itu juga menyinggung bagaimana penegak hukum seharusnya menyelidiki penyebab utama adanya kasus penyuapan ini. “Kenapa sampai ada suap-menyuap ini? Ini kan perlu diselidiki. Jangan-jangan para penegak hukum juga sudah disuap?” ungkapnya.

Pendapat ini rupanya mendapat dukungan dari banyak warganet yang juga mempertanyakan sikap kepolisian yang belum menindak pemilik skincare yang diduga terlibat.

Sejumlah komentar di media sosial meminta kepolisian untuk bertindak adil dan mengusut tuntas mafia skincare yang dianggap telah merugikan masyarakat.

  • “Aku bukan penggemar NM dari dulu, malah gedek sama dia. Tapi, untuk kali ini aku ada di pihak dia. Terlepas ada meras-memeras, itu tolong mafianya sekalian dong diberantas, reunian dah mereka di sana,” tulis @dhiepu**.
  • “Iya sih, harus adil dan juga owner skincare yang akal itu diproses,” komentar @w.asyah***.
  • “Ini gimana? Kan owner skincare yang maksa terus kan ada bukti, hukum apa ini?” tambah @dv_ahisu**.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini menghadapi sejumlah pasal berat dalam kasus ini. Mereka dikenakan:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan Gladys, seorang pemilik brand skincare, yang mengaku diperas oleh Nikita Mirzani.

Gladys mengklaim telah diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar agar Mail, atas perintah Nikita, tidak membongkar isu terkait produk skincare miliknya yang disebut berbahaya.

Sebelum membuat laporan, Gladys disebut sudah menyetor Rp4 miliar.

Kasus ini masih bergulir dan publik terus menunggu langkah kepolisian dalam menindaklanjuti tuntutan agar mafia skincare overclaim juga diperiksa secara hukum.