katamerdeka.com – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Yulius menuding Polri tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Puan menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari keputusan MKD. Menurutnya, mekanisme pemeriksaan dan sidang sudah dilakukan secara profesional.

“Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, namun MKD juga memiliki mekanisme untuk melihat apakah hal tersebut perlu diperiksa atau tidak. Sidang dilakukan sesuai aturan,” kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).

Ia juga menyebut bahwa keputusan MKD berlaku untuk semua anggota DPR dari fraksi atau partai manapun.

“Ini bukan hanya untuk PDIP saja. Semua anggota DPR, dari fraksi manapun atau partai manapun, juga tunduk pada mekanisme ini,” tegas Puan.

Puan menilai MKD telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

“Jika ada anggota yang dinilai melanggar kode etik atau tindakannya perlu dievaluasi, tentu mekanisme yang ada harus diikuti dan diproses secara profesional,” ujarnya.