Puan Maharani Tanggapi Sanksi MKD untuk Yulius Setiarto
12/05/2024 17:32
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa Yulius Setiarto terbukti melanggar kode etik setelah menuduh Polri terlibat dalam Pilkada 2024 dengan istilah “partai cokelat” atau “parcok.”
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan teradu Yulius Setiarto, anggota A234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin, Selasa (3/12).








Comment