Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Terancam 20 Tahun Penjara
katamerdeka.com – Nikita Mirzani, artis kontroversial yang kerap jadi sorotan publik, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar bersama asistennya, Mail Syahputra.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pengusaha produk kecantikan, dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam kasus ini.
Selain itu, sembilan dokumen bukti juga disita, termasuk bukti transfer uang, cicilan pembayaran, dan dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
“Bukti barang digital berupa lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” jelas Ade Ary, Jumat (21/2/2025).
Hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital tersebut telah dikumpulkan dalam tiga berkas dokumen yang memperkuat dugaan pemerasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.






Comment