“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di minggu depan,” kata Ade Ary.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita meminta penundaan pemeriksaan hingga Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB.

Jerat Hukum: Terancam 20 Tahun Penjara

Nikita Mirzani terjerat sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita mencemarkan nama baik serta produknya saat siaran langsung di TikTok.

Reza kemudian mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan pada 13 November 2024, namun justru mendapat ancaman dari asisten Nikita.