MUI Setuju Al Zaytun Dibina, Pemimpinnya yang Diproses Hukum
07/14/2023 19:21
“Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan, dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata dia.
“Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” katanya.(SW)







Comment