Berdasarkan informasi yang diperoleh, sertifikat yang ditemukan di area pagar laut Kampung Paljaya mencakup beberapa pihak.

Sebanyak 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo, dan 419,635 hektar lainnya atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kedua perusahaan ini mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas wilayah perairan tersebut.

Selain dua perusahaan besar tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kampung Paljaya dengan total luas 72,571 hektar.

Namun, dugaan manipulasi data terungkap dalam kepemilikan sertifikat milik individu-individu tersebut.

SHM seluas 72,571 hektar tersebut ternyata berasal dari aset tanah di darat seluas 11 hektar yang tersebar di Desa Segara Jaya.

Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh 84 orang dengan total 89 bidang tanah, hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, satu tahun setelah program PTSL diterima, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 pemilik tanah tersebut secara misterius berpindah lokasi dari area darat ke wilayah pagar laut.