83 Ribu Kopdes Merah Putih Kantongi Badan Hukum, Pemerintah Targetkan Beroperasi Agustus 2026
katamerdeka.com – Pemerintah terus mempercepat realisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 83 ribu koperasi telah mengantongi badan hukum, sementara pembangunan puluhan ribu fasilitas pendukung juga terus berlangsung.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembentukan badan hukum menjadi tahapan penting dalam implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sebanyak 83 ribu badan hukum akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah selesai. Ini merupakan langkah awal untuk memperkuat kelembagaan koperasi di seluruh Indonesia,” ujar Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Jakarta, Minggu (12/7).
Selain aspek legalitas, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung koperasi. Hingga saat ini, sebanyak 15.845 gerai, gudang, dan fasilitas pendukung telah selesai dibangun. Sementara itu, sebanyak 19.539 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan, sehingga total fasilitas yang dipersiapkan mencapai sekitar 35 ribu unit.
Ferry menjelaskan, pemerintah menargetkan seluruh koperasi yang telah memiliki sarana pendukung dapat mulai beroperasi pada Agustus 2026. Operasional tersebut akan dilakukan setelah proses pelatihan dan pendidikan bagi para manajer koperasi selesai pada minggu pertama Agustus.
Menurutnya, para manajer yang telah menyelesaikan pelatihan akan langsung ditempatkan di koperasi yang telah siap secara fisik, termasuk memiliki gudang, gerai, dan perlengkapan operasional.
Pemerintah juga berencana menggelar peresmian operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Agustus 2026 sebagai penanda dimulainya aktivitas koperasi secara nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) maupun Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) bukan merupakan jaringan supermarket atau ritel modern. Menurutnya, koperasi tersebut dibentuk untuk menjadi kepanjangan tangan pemerintah di tingkat desa sekaligus sebagai penyerap hasil produksi petani dan nelayan.
Ia menjelaskan, koperasi akan berfungsi sebagai off-taker atau penyerap hasil panen dan tangkapan nelayan, sehingga berperan penting dalam memperkuat rantai distribusi hasil produksi masyarakat desa.
Selain itu, koperasi juga akan menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan kepada masyarakat. Ke depan, penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pangan beras, bantuan tunai, hingga Program Keluarga Harapan (PKH), direncanakan dilakukan melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah juga menyiapkan koperasi sebagai pengelola berbagai bantuan sarana pertanian, seperti alat dan mesin pertanian, sehingga dapat dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat. Di samping itu, jaringan koperasi akan dimanfaatkan sebagai instrumen stabilisasi harga melalui pelaksanaan operasi pasar apabila terjadi lonjakan harga komoditas pangan di suatu daerah.
Melalui penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur, serta perluasan fungsi koperasi sebagai pusat distribusi dan pelayanan masyarakat, pemerintah berharap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.








Comment