Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi Rp25 miliar
Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy, sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara sidang yang sama, Kamis (07/09), Shane divonis hukuman penjara lima tahun. Dia dinyatakan terbukti ikut melakukan penganiayaan berencana.
“Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana,” ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (06/06).
Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman lima tahun pidana penjara. Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi.







Comment