Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Wajib Bayar Restitusi Rp25 miliar
JAKARTA – Anak seorang bekas pejabat pajak, Mario Dandy, divonis 12 tahun penjara dan harus membayar resitusi senilai Rp25 miliar, karena melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora, Kamis (07/09).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam amar putusannya, menyatakan Mario Dandy “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan penganiayaan itu.
Selain divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Mario juga harus membayar nilai restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar.
Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.
Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk “mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora”.
Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023. Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.







Comment