“Ini delik korupsi gratifikasi Rp 1 miliar, tidak ada kaitannya dengan judi ya. Tidak masuk dalam penyidikan KPK,” imbuhnya.

Stefanus Roy Rening menegaskan, perkara awal Lukas itu menyangkut pidana Rp 1 miliar. Jika terkait judi, kata Rening, merupakan wewenang Bareskrim Polri.(SW)