Lukas Enembe Tak Hanya Gratifikasi Tapi Juga Pencucian Uang
JAKARTA – Lukas Enembe tak hanya gratifikasi tapi juga pencucian uang. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) membidik tindak pidana pencucian uang pada kasus Lukas Enembe.
Pihak Lukas Enembe sebelumnya mengatakan bahwa soal judi bukan ranah KPK. Namun sesungguhnya hal itu bisa jadi ranah KPK kalau dikaitkan dengan pencucian uang.
KPK merespons tudingan pihak Lukas Enembe soal perjudian bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. KPK menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang seringkali terjadi dalam perkara korupsi.
“Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu (25/9/2022).
Ali menyebut modus tersangka korupsi dalam melakukan TPPU dapat dilakukan dalam bermacam hal. Selain masuk pidana umum, kata Ali, perjudian juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan TPPU.
“Kita tahu, modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ali memastikan KPK bakal terus mengembangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Termasuk soal dugaan pidana khusus lainnya.
“KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE dimaksud,” ujar Ali.
“Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Lukas buka suara soal video yang memperlihatkan Gubernur Papua tersebut tengah bermain judi di sejumlah negara di Asia Tenggara. Menurutnya, judi bukanlah ranah penyidikan KPK.
Video Lukas bermain judi itu pertama kali diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kuasa Hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening menyebut perkara kliennya merupakan pidana khusus, bukan perkara judi.
“Yang disidik oleh KPK adalah delik pidana khusus, bukan delik judi. Sehingga, MAKI sudah menggeser isu yang tidak fokus pada penetapan tersangka Lukas Enembe,” kata Stefanus R Rening kepada detikcom, Minggu (25/9/2022).
“Ini delik korupsi gratifikasi Rp 1 miliar, tidak ada kaitannya dengan judi ya. Tidak masuk dalam penyidikan KPK,” imbuhnya.
Stefanus Roy Rening menegaskan, perkara awal Lukas itu menyangkut pidana Rp 1 miliar. Jika terkait judi, kata Rening, merupakan wewenang Bareskrim Polri.(SW)







Comment