Alex mengaku belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka. Namun dia menilai kasus pungli di rutan KPK telah masuk praktik kolusi.

“Simpelnya itu kan tahanan butuh ruang yang lebih longgar, mereka kan misalnya perlu komunikasi sama keluarga dan sebagainya, perlu makanan dan sebagainya, itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar Alex.

Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pungli itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.(SW)