JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai terkait kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Ke-15 pegawai itu diduga melanggar disiplin kepegawaian.

“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Selain memproses pelaku, KPK mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.

“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” jelas Ali.