Sampai saat ini, penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

“Terkait di Rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK, terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” tutur Ali.

Puluhan Pegawai Rutan Dicopot
Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (KPK) tengah dalam penyelidikan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan puluhan pegawai terlibat kasus itu telah di-nonjob-kan.

“Sudah kita nonjob-kan semua. Puluhan,” kata Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alex memastikan akan ada evaluasi dalam menyikapi kasus pungli di rutan KPK. Tindakan nonjob para pegawai yang diduga terlibat itu merupakan bentuk KPK dalam melakukan perbaikan secara internal.

“Kemarin kita sudah sepakat, udahlah pokoknya kita pengen bersih-bersih. Tidak tertutup kemungkinan tidak terjadi di rutan, siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena ya kita akan sikat aja,” jelas Alex.