KPAI: Harus Ada Regulasi Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan
“Satuan pendidikan berasrama pengawasannya harus ketat karena peserta didik pengasuhannya dipindahkan kepada institusi atau lembaga pendidikan tersebut, sehingga satuan pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya. Sebagai catatan, Kemendikbud-Ristek sudah memiliki Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada,” lanjutnya.
Retno menyoroti adanya relasi kuasa terhadap aksi pencabulan itu. Menurutnya, tak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor karena khawatir tidak dipercaya dan khawatir juga kalau prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban.
“Selain itu, kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi. Dengan korban tidak bicara atau melapor maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya bahkan makin berani dan akan melakukan juga pada korban-korban lain. Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika belum di proses hukum. Hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain,” ujarnya.







Comment