KPAI: Harus Ada Regulasi Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga mencabuli 20 santriwatinya. KPAI mendorong pendampingan dan perlindungan kepada para korban.
“KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
KPAI mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan. Menurutnya, salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi, sebab perlindungan anak yang terbaik adalah dengan membangun sistem pencegahan.
“Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, baik di madrasah dan pondok pesantren. Apalagi satuan pendidikan berasrama, seharusnya ada sistem pencegahan, sistem pengawasan dan sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi,” kata Retno.







Comment