JAKARTA- Tak adanya sanksi yang membuat efek jera bagi pelaku pencabulan di satuan pendidikan membuat pelecehan atau pencabulan terus terjadi. Seringkali malah dilakukan oleh pendidik atau orang-orang yang justru bertanggung jawab di satuan pendidikan tersebut.

Seperti yang belum lama ini terjadi. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga telah mencabuli 20 santriwati. Oknum pimpinan pesantren itu mencabuli santriwatinya dengan modus melakukan rukyah atau pengobatan.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah salah seorang korban buka suara atas perbuatan pimpinan pesantren tersebut.

Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana menyatakan pelaku melakukan pencabulan sejak korban yang didampinginya baru masuk di pesantren itu. Saat itu korban baru lulus sekolah dasar dan berumur 14 tahun.

Perbuatan cabul oknum pimpinan pesantren tersebut berlangsung sampai bertahun-tahun. Korban tidak berani melapor ke orangtua karena segan dan takut.

Kini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut dan mencari bukti-bukti yang menguatkan. Korban dan masyarakat berharap pelaku ditangkap dan diproses hukum dengan hukuman yang setimpal.