“Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi],” jelas Taufan.

Selain itu dalam pemeriksaan terhadap Bharada E, Taufan menyebut eks Kadiv Propam Polri itu ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

“Kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua,” ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenaiPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.