Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Otak Pembunuhan dan Menghalangi Proses Hukum
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dan pengaburan fakta atas kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini menurutnya sudah diakui oleh Ferdy Sambo sendiri.
Selain memeriksa seluruh aide de camp(ADC) atau ajudan Ferdy Sambo, Komnas HAM juga telah meminta keterangan jenderal polisi bintang dua tersebut. Dalam pemeriksaan dimaksud, terang Taufan, Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.
“Tapi, dia [Ferdy Sambo] katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya,” kata Taufan.
Taufan menyatakan bahwa Sambo juga mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.
Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.







Comment