Ini Alasan PKS Tolak RUU DKJ, Mengapa Terkesan Terburu-buru?
JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU tersebut. Apa Alasannya?
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Setelah selesai menyampaikan laporan, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi.
Hermanto mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju mengenai UU DKJ karena seharusnya ada predikat khusus yakni Ibu Kota Legislatif. Ia menjelaskan usulan tersebut dilayangkan karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu faktor historis, akses transportasi, dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Bisa setiap saat bila ada aspirasi tiba di komplek senayan ini menyampaikan secara baik. Kemudian keempat, komplek Senayan atau DPR lebih efisien dan efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota legislatif yang memproduksi UU, sehingga di sinilah kita ingin DKI ini tetep punya label yang khusus. Demikian bu ketua,” tuturnya.







Comment