Ini Alasan Masinton Ajukan Hak Angket MK
Meski begitu, Masinton tidak membantah bahwa ada batasan terkait pengajuan hak angket. Dia menyebut hak angket tidak bisa masuk ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.
“Tentu hak pengawasan dan penyelidikan ini dibatasi, kita tidak boleh masuk ranah yudisial yang secara istimewa dimiliki lembaga lemaga yudikatif, apa itu yudisial? Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan,” ujar Masinton.
Namun, dia kembali mengatakan DPR tetap bisa mempertanyakan pelaksanaan Undang-Undang. Terlebih, kata dia, berkaitan dengan kemandirian hakim.
“Tapi terhadap pelaksanaan Undang-Undangnya, apakah di sana ada intervensi kemandirian hakim? apakah di sana ada pengelolaan kelembagaan? Ada ASN segala macem, kesekjenan, dia maka ada menjadi objek hak angket tadi, intinya kita terbatas tidak masuk ke ranah spesial yang dimiliki lembaga yudikatif, kita tak masuk ke penyelidikan,” tuturnya.(SW)







Comment